Penyidik Periksa PDAM Palu - 1

Unit Tipikor Satreskrim Polresta Palu, geledah Kantor PDAM Kota Palu, Senin (21/09/2026). (Foto: Narasita.id)

Infobaru.news, Kota Palu– Korupsi Dana Penyertaan Modal diduga mengalir ke salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palu. Hal ini pun membuat Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, secara resmi melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/09/2026).

Penggeledahan ini dilakukan tim Tipikor Satreskrim Polresta Palu, untuk mencari serta melengkapi alat bukti fisik dugaan korupsi di PDAM Palu. Dimana proses penyidikan ini sendiri, telah bergulir sejak Februari 2026 lalu.

Kasatreskrim Polresta Palu, Ismailbobby, mengatakan, penggeledahan inisendiri membuahkan hasil yang signifikan. Dengan disitanya sejumlah barang bukti dokumen penting dari ruang kerja manajemen.

“Satreskrim Polresta Palu, khususnya Unit Tipikor, melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti,” kata Ismailbobby, usai memimpin penggeledahan di Kantor PDAM Kota Palu.

Dalam operasi tersebut, tambah Ismailbobby, tim penyidik berhasil mengamankan delapan bundel dokumen penting. Namun, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci, total kerugian keuangan negara akibat kasus ini. Sebab, proses audit dan penghitungan akurat masih didalami lebih lanjut.

“Jumlah dokumen yang disita hari ini, ada delapan bundel. Sementara untuk kerugian negara, nanti kami sampaikan. Karena saat ini masih kami dalami,” ungkap Kasatreskrim.

Hingga saat ini, Tipikor Satreskrim Polresta Palu, telah mengantongi satu nama berinisial RS, yang diduga kuat paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun, identitas utuh serta jabatan spesifik terduga pelaku, masih dirahasiakan sembari penyidik merampungkan kelengkapan alat bukti.

“Nanti kami sampaikan kembali. Karena kami masih memenuhi alat bukti-alat bukti,” tambahnya.

Menanggapi tindakan hukum aparat penegak hukum, Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM Kota Palu, Rindi Rinaldi, menyatakan sikap kooperatif. Pihaknya menyambut baik kedatangan penyidik kepolisian dan menegaskan dukungannya agar kasus ini terang benderang.

Rindi membeberkan bahwa pusaran perkara ini bermula dari aliran dana penyertaan modal tahun 2023 senilai Rp2 miliar. Dana segar tersebut masuk pada masa kepemimpinan direktur sebelumnya, Alvian. Namun, alokasi serta penggunaan anggarannya dieksekusi pada era kepemimpinan direktur berikutnya, Roy Elisa Sumakul.

Adapun delapan bundel dokumen yang berhasil disita penyidik kepolisian, mencakup Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2023, RKAP Tahun 2024, hingga dokumen pengajuan perubahan RKAP yang diajukan oleh Roy Sumakul.

Rindi secara terbuka mengakui, bahwa pengajuan perubahan RKAP tersebut tidak pernah mengantongi disposisi atau persetujuan resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain dokumen anggaran, polisi turut mengamankan arsip surat teguran keras yang dilayangkan oleh Wali Kota Palu kepada Roy Sumakul. Surat teguran itu diterbitkan menyusul adanya temuan hasil audit Inspektorat, di mana KPM mendesak agar temuan-temuan tersebut segera ditindaklanjuti. (*KS/Opan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *