BPN dan Kejari Palu 1

(Foto: Dok. Ist)

Infobaru.news, Palu- Komitmen dalam memberantas mafia tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, bertempat di Aula Kantor Kejari Palu, Sulawesi Tengah, Senin (19/10/2026).

MoU tersebut, langsung ditandatangani oleh Kepala Kantor BPN Kota Palu, Susetyo Nugroho, selaku Pihak Pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Lapatawe B. Hamka, sebagai Pihak Kedua.

Nota Kesepakatan itu sendiri, mengatur koordinasi dan sinergi dalam penegakan hukum serta pemulihan aset di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Dimana, ruang lingkup kerja sama meliputi, Pertukaran dan dukungan data serta informasi, dukungan penegakan hukum di bidang pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis, penelusuran dan pemulihan aset terkait tindak pidana.

Juga dalam ruang lingkup, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selanjutnya, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pendaftaran barang milik negara milik Kejaksaan berupa tanah, dan yang terakhir, pengembangan kompetensi SDM.

Dalam pelaksanaan MoU tersebut, BPN Palu akan menyediakan data, dokumen, keterangan ahli, dan dukungan teknis. Sedangkan Kejari Palu sendiri, akan memberikan dukungan penegakan hukum, bantuan hukum, serta pemulihan aset. Kedua pihak juga dapat membentuk tim terpadu untuk menangani kasus pertanahan.

Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani dan akan dimonitor serta dievaluasi secara berkala minimal satu kali dalam setahun.

Melalui MoU ini, kedua institusi menegaskan komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas mafia tanah, menyelesaikan persoalan hukum pertanahan, mengamankan pembangunan strategis, dan memulihkan aset negara. (*Opan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *