kiri : Misbahuddin,.SH.MH - Tengah : Melky - Kanan : Syahlan Lamporo,.SH.MH dok.pribadi

Infobaru.news_Palu – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso memvonis  bebas  Melky, terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap salah seorang security perempuan  berinisial HL. Melky  divonis bebas setelah majelis hakim menilai dugaan pencabulan terdakwa tidak memenuhi bukti sebagaimana termuat dalam putusan perkara nomor : 417/Pid.B/2023/PN/Pso.


“Oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim  Harianto  Mamonto SH.


Sidang putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim pada Rabu (17/4/2024) di Pengadilan Negeri Poso. Dalam amar putusan itu, terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 KUHP, serta Pasal 285 dan pasal 289 KUHP

Usai Melky dibebaskan, majelis hakim meminta agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim Harianto.
Vonis majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dimana jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun pidana penjara.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukum dari kantor SDM dan Partners,  Syahlan  Lamporo.SH.MH  dan  Misbahuddin. SH .MH

Syahlan Lamporo kepada InfoBaru.News mengatakan, putusan vonis bebas majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan, Dimana dalam perkara ini tidak ditemukan sebuah peristiwa pidana dan pelaku tindak pidana.

Selain itu juga Misbahuddin menambahkan, dalam persidangan  korban HL mengaku tidak pernah  di ancam, dijanjikan  apa-apa oleh terdakwa, bahkan korban mengaku  sudah  melakukan pencabutan  laporan polisi secara resmi atas peristiwa ini, namun  pihak  penyidik  Polres Morowali dan jaksa penuntut umum tetap memaksakan  perkara ini di lajutkan.

Korban HL juga mengaku, bahwa dirinya beserta keluargannya menginisiatif agar dalam persoalan ini terjadi perdamaian antara korban HL dan terdakwa sehingga  pada  saat  itu ayah korban membuat  surat  perdamaian antara korban dan terdakwa yang ditandatangani  diatas meterai oleh ayah HL dan korban HL sendiri, ungkap Misbahunddin yang juga salah satu PH dari mantan Bupati Donggala Kasman Lassa.

“Perdamaian ini atas keinginan kami  kata korban HL didepan majelis hakim, bukan atas permintaan terdakwa, tutur korban HL yang dikutip Misbahuddin.

Misba juga mengungkapkan, dalam persidangan  juga  terbukti  bahwa  visum  et  repertum  yang ditandatangani oleh dokter  Yuda Tesi Listrawila Genda, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban, tidak tampak memar dan tidak tampak perubahan pada permukaan kulit.

Selain itu dalam  peristiwa  ini   saksi  yang  didengar  keterangan di depan pengadilan dibawah sumpah mengaku bahwa pada tanggal dan jam peristiwa  yang  disebutkan, mereka  berada dilokasi tersebut dan melihat  raut  wajah  korban  biasa-biasa  saja, tidak ada tampak ketakutan, berteriak atau menagis bahkan pada saat itu korban nampak  sama  sekali  tidak  pernah  masuk  kedalam kamar  terdakwa, karena pada saat itu saksi  berada  didepan pintu kamarnya yang berhadapan dengan kamar  terdakwa yang pada saat  itu dalam  keadaan  terbuka.(IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *