Infobaru.news_Palu – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso memvonis bebas Melky, terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap salah seorang security perempuan berinisial HL. Melky divonis bebas setelah majelis hakim menilai dugaan pencabulan terdakwa tidak memenuhi bukti sebagaimana termuat dalam putusan perkara nomor : 417/Pid.B/2023/PN/Pso.
“Oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Harianto Mamonto SH.
Sidang putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim pada Rabu (17/4/2024) di Pengadilan Negeri Poso. Dalam amar putusan itu, terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 KUHP, serta Pasal 285 dan pasal 289 KUHP
Usai Melky dibebaskan, majelis hakim meminta agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim Harianto.
Vonis majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dimana jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun pidana penjara.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukum dari kantor SDM dan Partners, Syahlan Lamporo.SH.MH dan Misbahuddin. SH .MH
Syahlan Lamporo kepada InfoBaru.News mengatakan, putusan vonis bebas majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan, Dimana dalam perkara ini tidak ditemukan sebuah peristiwa pidana dan pelaku tindak pidana.
Selain itu juga Misbahuddin menambahkan, dalam persidangan korban HL mengaku tidak pernah di ancam, dijanjikan apa-apa oleh terdakwa, bahkan korban mengaku sudah melakukan pencabutan laporan polisi secara resmi atas peristiwa ini, namun pihak penyidik Polres Morowali dan jaksa penuntut umum tetap memaksakan perkara ini di lajutkan.
Korban HL juga mengaku, bahwa dirinya beserta keluargannya menginisiatif agar dalam persoalan ini terjadi perdamaian antara korban HL dan terdakwa sehingga pada saat itu ayah korban membuat surat perdamaian antara korban dan terdakwa yang ditandatangani diatas meterai oleh ayah HL dan korban HL sendiri, ungkap Misbahunddin yang juga salah satu PH dari mantan Bupati Donggala Kasman Lassa.
“Perdamaian ini atas keinginan kami kata korban HL didepan majelis hakim, bukan atas permintaan terdakwa, tutur korban HL yang dikutip Misbahuddin.
Misba juga mengungkapkan, dalam persidangan juga terbukti bahwa visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter Yuda Tesi Listrawila Genda, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban, tidak tampak memar dan tidak tampak perubahan pada permukaan kulit.
Selain itu dalam peristiwa ini saksi yang didengar keterangan di depan pengadilan dibawah sumpah mengaku bahwa pada tanggal dan jam peristiwa yang disebutkan, mereka berada dilokasi tersebut dan melihat raut wajah korban biasa-biasa saja, tidak ada tampak ketakutan, berteriak atau menagis bahkan pada saat itu korban nampak sama sekali tidak pernah masuk kedalam kamar terdakwa, karena pada saat itu saksi berada didepan pintu kamarnya yang berhadapan dengan kamar terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan terbuka.(IB)