Infobaru.News_Morowali – Puluhan warga  negara  Indonesia  yang  bekerja  di Perusahaan  PT. Baoshuo Taman Industri Investement Group (BTIIG), milik  warga negara cina atas nama  Gao Jinling sebagai Exekutive  Direktur  dan  Cai  Zheng  sebagai  Excecutive  General  Maneger,  di berhentikan  tanpa memberikan pesangon dan uang perhargaan  kepada  mereka.

Tindakan sewenang-wenang tersebut dilakukan oleh Perusahaan Cina itu, diduga karena lemahnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Kabupaten  Morowali dan Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Perusahaan yang bergerak dibidang nikel tersebut.

Karyawan yang diberhentikan (resign) tersebut adalah Dedy, Dimas,Ismail, Abidin,Akram, Arianto, Irwan, Arham M Tallo, Firman, Sahrun, Aswad, Ashar, Ayub, Afandilah, Ahmad Afandi dan Ardianto karyawan yang  bekerja kurang lebih 2 tahun, diberhentikan tanpa diberikan pesangon dan uang penghargaan sesuai yang di atur dalam UU nomor 13 tahun 2003.

Pemberhentian karyawan selain tidak diberikan pesangon bagi karyawan  tetap, Perusahaan juga tidak memberikan uang kompesasi kepada karyawan kontrak yang sudah berakhir masa kontraknya maupun yang diberhentikan sebelum masa kontraknya selesai sesaiu yang diamanatkan dalam Peraturan  Pemerintah  Nomor  35  Tahun  2021.

Adrianto karyawan sudah bekerja kurang lebih  2 tahun kepada media ini mengatakan, bahwa dirinya diberhentikan pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas dan perusahaan tidak mmberikan sepeserpun ketika diberhentikan.

Bahkan ada karyawan yang dipaksakan untuk membuat surat penguduran diri agar tidak diberikan pesangon dengan alasan bahwa karyawan tersebut nantinya masih dapat diterima sebagai karyawan kalau mereka mangajukan pengunduran diri seblum masa kontrak selesai.

Sikap perusahaan asing ini nampak bukan untuk datang berinvestasi untuk kesejateraan warga indonesia, namun lebih nampak pada gaya penjajahan terhadap warga indonesia karena mereka yang yang bekerja tidak hargai sebagai  pekerja yang memiliki hak yang diatur dalam undang-undang.

Andrianto juga berharap agar pemerintah indonesia dalam hal ini pemerintah darerah untuk respon akan masalah ini, karena jika tidak arogansi dan kesewenang-wenangan pengusaha asing kepada pekerja indonesia akan lebih meningkat. (IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *