WhatsApp Image 2026-08-07 at 10.14.08

SYAHLAN LAMPORO

Infobaru.Nesw. – Penegakan hukum terhadap pengguna narkotika dengan barang bukti di bawah limitatif SEMA No. 04 Tahun 2010 (seperti 0,10 gram sabu) sering kali diwarnai oleh pelanggaran hak atas bantuan hukum (due process of law) pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Implikasi yuridis ketiadaan pendampingan advokat substantif serta formalisme hukum semu dalam persidangan kasus narkotika kelas terii dengan adanya deviasi paradigmatik aparat penegak hukum dari semangat keadilan restoratif menuju keadilan retributif yang kaku. Dampaknya adalah meningkatnya angka krisis kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan dan degradasi hak asasi manusia tersangka.

Kebijakan strategis bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung untuk mengintegrasikan mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) sejak fase awal penangkapan dan memperketat sanksi administratif atas pengabaian hak bantuan hukum mandatori.

Crime Control Model (CCM), Teori ini berasumsi bahwa represi terhadap perilaku kriminal adalah fungsi terpenting dari peradilan pidana. Fokusnya adalah efisiensi, kecepatan, dan konklusi penanganan perkara. Kasus penahanan kilat pemilik 0,10 gram sabu tanpa memedulikan hak pendampingan hukum mencerminkan penerapan CCM yang agresif, di mana tersangka diposisikan sebagai objek yang harus segera dilimpahkan ke pengadilan (P-21).

Due Process Model (DPM): Teori ini bertolak belakang dengan CCM, di mana proses peradilan harus mengutamakan perlindungan hak-hak individu dari kesewenang-wenangan kekuasaan negara. Berdasarkan DPM, pengabaian Pasal 3 ayat (1) KUHAP (hak pendampingan hukum mandatori) adalah kecacatan fatal yang menggugurkan seluruh keabsahan formil proses peradilan (fruit of the poisonous tree).

Keadilan Restoratif  menggeser fokus hukum pidana dari menghukum pelaku (retributif) menjadi memulihkan kerugian dan memulihkan kondisi korban serta masyarakat.

Dalam konteks UU Narkotika, pengguna dengan barang bukti mikro seharusnya diklasifikasikan sebagai “korban” penyalahgunaan (orang sakit) yang membutuhkan pemulihan medis dan sosial melalui rehabilitasi, bukan sebagai “kriminal” yang harus diisolasi di dalam penjara.

Praktek penahanan dan pemenjaraan terhadap pengguna narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram (kasus spesifik: 0,10 gram sabu) masih jamak terjadi di Indonesia. Penegakan hukum ini kerap menabrak asas due process of law akibat ketiadaan advokat pada fase penyidikan serta kehadiran penasihat hukum persidangan yang hanya bersifat administratif (semu). Kondisi ini memperparah krisis overcrowding Lapas (rata-rata melebihi kapasitas di atas 100%) dan membebani APBN secara tidak efektif. Policy brief ini merekomendasikan reformasi prosedural di tingkat Polri dan Kejaksaan guna menjamin hak konstitusional tersangka serta mengalihkan orientasi perkara narkotika kelas teri dari jalur litigasi pidana ke jalur rehabilitasi.

Pelanggaran Hukum Acara, Penyidik kepolisian kerap memeriksa tersangka kasus narkotika dengan ancaman pidana tinggi tanpa didampingi penasihat hukum sejak awal, yang melanggar Pasal 3 ayat (1) KUHAP dan membuat BAP cacat hukum.

Advokat yang ditunjuk secara formalitas pada tahap persidangan tidak melakukan pembelaan substantif, melainkan hanya berfungsi memenuhi syarat formil keabsahan sidang sehingga aparat penegak hukum di tingkat bawah sering mengabaikan limitasi barang bukti SEMA No. 04/2010 dan Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 18 Tahun 2021 yang mengamanatkan penyelesaian restorative justice bagi pengguna mandiri.

Melihat fenomena semacam ini, Polri harus menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) baru yang menegaskan bahwa pemeriksaan tersangka narkotika tanpa kehadiran advokat sejak menit pertama penahanan akan dijatuhi sanksi kode etik berat bagi penyidik, dan BAP dinyatakan tidak sah secara internal, dengan membangun kerja sama institusional yang mengikat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk menempatkan paralegal/advokat piket 24 jam di unit reserse narkoba dan mewajibkan penyidik melakukan koordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam waktu maksimal 3×24 jam setelah penangkapan jika barang bukti di bawah batas SEMA (Metamfetamin < 1 gram), guna langsung menetapkan status rehabilitasi tanpa melakukan penahanan di sel tahanan kepolisian.

Penguatan Pengawasan Formil Berkas (P-21): Menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerapkan kebijakan Pemberian P-19 (Pengembalian Berkas Perkara) apabila ditemukan fakta bahwa tersangka tidak didampingi advokat pada saat pembuatan BAP di tingkat penyidikan. Dengan Implementasi Tegas Perja No. 18 Tahun 2021, memaksimalkan kewenangan JPU untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bagi penyalah guna narkotika yang murni bertindak sebagai korban (pemilik barang bukti mikro), dan langsung mengalihkan tuntutan menjadi tindakan rehabilitasi medis/sosial melalui penetapan lembaga rehabilitasi resmi, dengan mengubah indikator keberhasilan kinerja Kejaksaan dari jumlah perkara yang berhasil dieksekusi ke penjara (conviction rate), menjadi jumlah perkara pengguna narkotika yang berhasil dialihkan ke lembaga rehabilitasi (diversion rate).

Oleh : SYAHLAN LAMPORO

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *