Suasana sidang korupsi kuota haji, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/09/2026). (Foto: Hukum Online)
Infobaru.news, Jakarta- Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/09/2026). Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keterangan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam sidang tersebut, Gus Alex membantah keras tuduhan meminjam uang sebesar Rp500 juta, dari pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Dirinya secara terbuka mengungkap, bahwa uang senilai Rp200 juta, dari jumlah tersebut, justru digunakan untuk menyokong dana reses pimpinan Komisi VIII DPR RI.
Hal itu terungkap, saat Gus Alex mencecar saksi Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag. Dalam kesaksiannya, Rizky mengaku menyerahkan uang Rp500 juta kepada Gus Alex dalam dua gelombang –Rp200 juta pada November 2023 dan Rp300 juta pada Januari 2024– yang bersumber dari fee percepatan kuota haji.
Gus Alex sendiri langsung meluruskan klaim tersebut. Menurutnya, penyerahan uang Rp200 juta itu murni atas permintaan tambahan dana reses dari jajaran pimpinan Komisi VIII DPR.
“Bukannya sebelumnya saya sampaikan, saya membutuhkan, mohon tolong dibantu dana sejumlah Rp200 juta untuk keperluan tambahan uang reses pimpinan Komisi VIII, permintaan pimpinan Komisi VIII?” tanya Gus Alex di hadapan majelis hakim.
Rizky mengaku tak ingat detail ucapan itu, namun membenarkan bahwa penyerahan uang dilakukan melalui perantara staf di kawasan Kompleks Parlemen Senayan.
“Saya tidak pinjam. Saya minta tolong ke Mas Rizky,” tegas Gus Alex membantah tuduhan utang-piutang.
Teka-teki 70 Ribu Riyal di Gedung PBNU
Persidangan semakin memanas ketika mengulas penyerahan uang gelombang kedua senilai Rp300 juta yang berlangsung di Gedung PBNU. Gus Alex mengungkit keberadaan uang 70.000 Riyal Arab Saudi—dana pengembalian untuk Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR—yang sempat ia titipkan ke Rizky untuk ditukarkan ke rupiah.
Anehnya, Rizky justru mengaku tidak ingat pernah menerima gepokan riyal tersebut.
“Terus uang saya yang 70.000 riyal ke mana, Mas?” cecar Gus Alex.
“Saya enggak tahu, Pak. Saya tidak menerima,” jawab Rizky sembari mengakui bahwa dana Rp300 juta yang ia berikan memang berasal dari kantong pribadinya.
Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar
Selain memeriksa Rizky, jaksa penuntut umum KPK turut menghadirkan M. Agus Syafii, pejabat Kemenag penerus posisi Rizky periode 2023–2024, sebagai saksi kunci.
Kasus bancakan kuota haji tambahan ini menyeret empat terdakwa utama, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik penyimpangan kuota haji ini diperkirakan telah membobol keuangan negara hingga Rp622 miliar. (*HO)