Infobaru.News_Morowali – Puluhan warga negara Indonesia yang bekerja di Perusahaan PT. Baoshuo Taman Industri Investement Group (BTIIG), milik warga negara cina atas nama Gao Jinling sebagai Exekutive Direktur dan Cai Zheng sebagai Excecutive General Maneger, di berhentikan tanpa memberikan pesangon dan uang perhargaan kepada mereka.
Tindakan sewenang-wenang tersebut dilakukan oleh Perusahaan Cina itu, diduga karena lemahnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Morowali dan Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Perusahaan yang bergerak dibidang nikel tersebut.
Karyawan yang diberhentikan (resign) tersebut adalah Dedy, Dimas,Ismail, Abidin,Akram, Arianto, Irwan, Arham M Tallo, Firman, Sahrun, Aswad, Ashar, Ayub, Afandilah, Ahmad Afandi dan Ardianto karyawan yang bekerja kurang lebih 2 tahun, diberhentikan tanpa diberikan pesangon dan uang penghargaan sesuai yang di atur dalam UU nomor 13 tahun 2003.
Pemberhentian karyawan selain tidak diberikan pesangon bagi karyawan tetap, Perusahaan juga tidak memberikan uang kompesasi kepada karyawan kontrak yang sudah berakhir masa kontraknya maupun yang diberhentikan sebelum masa kontraknya selesai sesaiu yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Adrianto karyawan sudah bekerja kurang lebih 2 tahun kepada media ini mengatakan, bahwa dirinya diberhentikan pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas dan perusahaan tidak mmberikan sepeserpun ketika diberhentikan.
Bahkan ada karyawan yang dipaksakan untuk membuat surat penguduran diri agar tidak diberikan pesangon dengan alasan bahwa karyawan tersebut nantinya masih dapat diterima sebagai karyawan kalau mereka mangajukan pengunduran diri seblum masa kontrak selesai.
Sikap perusahaan asing ini nampak bukan untuk datang berinvestasi untuk kesejateraan warga indonesia, namun lebih nampak pada gaya penjajahan terhadap warga indonesia karena mereka yang yang bekerja tidak hargai sebagai pekerja yang memiliki hak yang diatur dalam undang-undang.
Andrianto juga berharap agar pemerintah indonesia dalam hal ini pemerintah darerah untuk respon akan masalah ini, karena jika tidak arogansi dan kesewenang-wenangan pengusaha asing kepada pekerja indonesia akan lebih meningkat. (IB)