IMG_0302

gambar ilustrasi

InfoBaru.News –  Kasus penangkapan tersangka narkoba Nirwana dijalan Juanda Lorong I yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Palu dibawah Pimpinan Kasat  Kompol  Usman, mendapatkan tanda tanya dari panasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Palu .

Pasalnya dalam penangkapan tersebut dari 50 gram shabu yang dibawa tersangka, dalam proses peradilan berkurang menjadi  45,5210 gram sehingga kurang lebih 4,479 gram dinilai raib.

Dalam penagkapan ini, salah satu anggota polisi sat narkoba Polresta Palu atas nama Adi alias Rian, menghubungi Nirwana dengan memesan shabu seberat 50 gram Netto kepada Nirwana.

“Nirwana awalnya tidak merespon pesanan tersebut, namun karena diiming-imingi oleh Adi sehingga akhirnya dia mau mencarikan barang tersebut dari rekannya yang bernama Ian (DPO)”, ungkap PH nirwana dalam nota Perlawanannya terhadap dakwaan JPU.

Sebelum barang tersebut di bawah ke Adi alias Rian, barang tersebut  telah di timbang oleh Ian dan Nirwana dengan menggunakan timbangan digital dengan berat netto 50 gram lebih, bahwa dia memfoto hasil timbangan shabu tersebut dikirim kepada Adi alias Rian.

Pada malam tanggal 9 Mei 2026, Nirwana di telpon oleh Adi alias Rian untuk membawa narkotika jenis shabu tersebut di jalan Juanda Lorong I tepat di café homestay. Adi alias Rian mengirimkan titik Lokasi kepada nirwana sehingga saat itu nirwana mencari orang untuk mengantar dirinya kelokasi yang telah dikirim adi alias Rian.

Karena merasa ragu  dengan telpon tersebut Ketika tiba di titik Lokasi Nirwana masuk kedalam kafe homestay tersebut, Nirwana memasukan shabu tersebut kedalam kantong jaket  Reyn  orang  yang mengantarnya.

Ketika bertemu Adi alias Rian dilokasi tersebut, Adi alias Rian menawarkan kepada Nirwana apakah melakukan transaksi didalam kamar Homestay atau diluar kamar dan Nirwana meminta diluar kamar.

Pada saat itu Adi alias rian bertanya kepada nirwana mana barang tersebut, dan nirwana menjawab ada, pada saat itu  Nirwana  langsung  ditangkap oleh Adi alias Rian.

Dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang tersebut ditubuh nirwana sehingga  nirwana dengan todongan pistol dipaksa untuk menunjukan dimana shabu tersebut. Berselang beberapa menit, Reyn menelpon nirwana dan nirwana meminta kepada Reyn untuk datang ke Homestay setelah Reyn tiba di homestay dia langsung ditangkap dan ditemukan shabu tersebut didalam kantong jaketnya.

Panesehat hukum Nirwana mempertanyakan, shabu seberat 50 gram tersebut Ketika tiba dikantor polisi menjadi 45,5210 gram setelah di kurangi 0,1037 gram untuk uji lab, kemana sisa shabu tersebut.

Dalam penangkapan tersebut  advokat yang mendampingi Nirwana di Pengadilan mempertanyakan penangkapan yang dilakukan Adi alias Rian yang tidak menggunakan surat tugas dan surat printah dengan sengaja menjebak Nirwana apalagi barang buktinya telah berkurang.

Advokat pendamping Nirwana juga mempertanyakan berita acara timbangan shabu tersebut dimana penangkapan dilakukan pada tanggal 10 Mei 2026 pukul 1 dini hari, namun berita acara timbangan dengan berat shabu 45,5210 gram telah dibuat pada tanggal 9 Mei 2026 pukul 11 siang.

Yang lebih aneh lagi, Nirwana tidak pernah didampingi Advokat selama pemeriksaan dipolresta Palu, bahkan BAP nya ditandatangani oleh advokat yang tidak ada dalam kuasa penunjukan tersebut.(IB)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *