Sidang Sabu

Ilustasi. (Foto: Okezone)

Infobaru.news, Kota Palu– Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, lakukan pembelian terselubung (undercover buy) zat narkotika berjenis sabu, tanpa ada surat perintah. Hal tersebut diungkap dalam sidang perkara pidana, penangkapan terhadap terduga penyalagunaan narkotika dengan terdakwa Nirwana dan Reyn. Sidang ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis  (11/09/2026).

Perkara yang disidangkan kembali ini dengan nomor register: 195/Pid.Sus/2026/PN Palu,beragendakan pemeriksaan saksi pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palu. Dimana anggota tersebut, melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang terdakwa yang diduga narkoba berjenis metamfetamina.

Terdakwa Ryan dan Moh Takdir yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desy, di depan persidangan mengatakan, sebelumnya pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026, Ryan mendapat informasi, bahwa di jalan Juanda Lorong 1, banyak terjadi peredaran narkoba. Sehingga ia menyampaikan kepada pimpinannya, untuk melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Namun pada hari Sabtu (09/05) pukul 18.00 Wita, Ryan menelpon terdakwa Nirwana, untuk memesan barang jenis sabu seberat 50 gram. Dengan kesepakatan, barang tersebut akan di bayar Ryan jika terdakwa mau membawakannya. Ryan sendiri akan menentukan tempat dimana barang itu sendiri akan diantar oleh terdakwa.

Nomor HP terdakwa  Nirwana,  didapatkan  Ryan dari salah seorang pengedar atas nama IKI yang saat ini masih DPO. Dimana IKI sendiri, disebutkan Ryan adalah Cepu nya.

Awalnya, terdakwa Nirwana tidak berani membawa barang tersebut. Sebab, dirinya sendiri belum pernah membawa sabu sebanyak itu. Namun karena diiming-imingi oleh Ryan, bahkan Ryan sempat memperlihatkan uang tunai, akhirnya terdakwa Nirwana mencari barang yang diminta dari seseorang atas nama Ian yang juga DPO.

Kemudian, Ian melalui kawannya Faat (DPO), mengantarkan barang tersebut kepada Terdakwa Nirwana, dengan memperlihatkan foto timbangan sabu seberat netto 50 gram. Dimana zat narkotika itu, dibungkus dengan tisu berwarna putih.

Saat terdakwa Nirwana menerima barang yang diduga sabu itu, dirinya tidak lagi membuka bungkusan yang diberikan. Sehingga, terdakwa sendiri tidak mengetahui apakah itu barang yang diterimanya berupa sabu atau bukan.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, Ryan Kembali menelpon terdakwa Nirwana. Ryan akan mengirimkan Lokasi tempat pengiriman sabu yang sudah didapatkan. Alamat itu sendiri berada di Home Stay jalan Juanda Lorong 1. Terdakwa Nirwana sendiri pun, baru kali itu ke tempat tersebut.

Dalam persidangan, Ryan juga mengaku, saat melakukan pembeliaan terselubung itu, dirinya tidak mengantongi surat perintah tertulis. Begitu pula saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nirwana.

Bahkan di dalam persidangan tersebut, surat perintah penangkapan yang diajukan, tidak tertera nama Ryan di dalamnya. Sehingga Penasehat Hukum terdakwa Nirwana yakni, Indah Purnamasari SH, dari kantor Pengacara SDM menilai, Ryan melakukan tindakan illegal dan sewenang-wenang. Dalam penangkapan di TKP, Ryan yang ditemani kawannya Moh Takdir, untuk mengamankan sabu tersebut, tidak langsung melakukan penyegelan barang bukti. Mereka pun tidak melibatkan saksi masyarakat. Sehingga, saat berada di Laboratorium untuk pengecekan, sabu yang sebelumnya dipesan dan ditimbang seberat 50 gram, menyusut menjadi 45,994 gram. Dimana sabu tersebut berkurang lebih 4 gram. Sabu itu pun diduga raib. (TIM/Opan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *