Anwar Hafid

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. (Foto: Dok. RRI)

Infobaru.news, Palu- Polemik konflik agraria di lahan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang hingga saat ini masih panas diperbincangkan, mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tokaili Berkeadilan, Syahlan Lamporo.

Syahlan menilai, rekomendasi yang dikeluarkan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, dengan No. 500/74/491/Disperkimtan  kepada Bupati Banggai, tanggal 29 Desember 2025 perihal penegasan sikap dan tindak lanjut penyelesaian kasus agraria Tanjung Sari, melanggar hukum dan dapat digugat secara perdata.

“Secara tidak langsung, Gubernur Sulteng mengintervensi konflik Tanjung Sari dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Banggai. Yang dimana kasus tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Ini merupakan pelanggaran hukum dan bisa digugat secara perdata,” ujarnya kepada media ini, Jumat (11/09/2026).

Secara hukum, tambah Syahlan, tindakan Gubernur itu juga melampaui wewenang (abuse of power). Sebab di dalam rekomendasi tersebut tertuang, Gubernur menginstruksikan perangkat daerah terkait, melarang atau untuk tidak memfasilitasi eksekusi putusan pengadilan.

“Sedangkan dalam sistem hukum Indonesia, eksekusi putusan perdata yang telah inkrah, adalah domain mutlak kekuasaan yudisial (Pengadilan Negeri). Kepala daerah dari ranah eksekutif, sama sekali tidak memiliki wewenang untuk menafsirkan ulang, menunda, atau membatalkan amar putusan Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.

Gubernur Tidak Memiliki Wewenang Yudisial

Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur (putusan hakim harus dianggap benar), putusan yang telah inkrah wajib dihormati dan dilaksanakan. Kepala daerah tidak memiliki kapasitas hukum untuk menilai apakah penafsiran MA “meluas” atau menilai adanya ketidaksesuaian objek (error in objecto).

“Dengan menghalangi pihak pemenang menikmati haknya atas tanah tersebut, Gubernur dan perangkat daerahnya dapat digugat secara perdata. Itu atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri,” jelas Syahlan, yang saat ini juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Azlam.

Menghalangi aparat penegak hukum (jurusita pengadilan) atau menguasai tanah orang lain yang sudah sah berdasarkan putusan inkrah, dapat memenuhi unsur pidana. Seperti tertuang pada Pasal 353 KUHP Baru (merintangi perintah undang-undang/petugas) atau undang-undang terkait penyerobotan tanah.

“Jika pihak yang kalah (atau Gubernur yang membela pihak tersebut) merasa bahwa objek eksekusi tidak sesuai dengan fisik di lapangan (error in objecto), mekanisme yang benar adalah menempuhnya lewat jalur hukum di pengadilan. Bukan lewat intervensi kepala daerah. Pihak yang keberatan seharusnya mengajukan Perlawanan Eksekusi (Derdenverzet atau Keketatan Eksekusi) ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Nantinya, Pengadilan Negeri yang akan melakukan Konstatering (pencocokan objek sengketa antara amar putusan dan kondisi fisik lapangan) bersama BPN. Jika pengadilan menilai objeknya keliru, pengadilanlah yang akan menyatakan eksekusi tersebut non-executable (tidak dapat dieksekusi), bukan Gubernur

“Tindakan Gubernur yang memihak dan membela ahli waris (individu) yang kalah dengan cara menghalangi eksekus,i adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum. Gubernur tidak memiliki hak kekebalan ataupun wewenang untuk menilai, menafsirkan meluas, atau menyatakan suatu putusan Mahkamah Agung salah objek. Satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan objek putusan adalah Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut,” urai Syahlan.

Gubernur ataupun Satgas bentukan Pemda, tidak memiliki status sebagai aparat penegak hukum acara perdata (executive power tidak boleh mencampuri judicial power).

“Menyerahkan kontrol atau keputusan eksekusi kepada LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) melalui Satgas, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). LSM tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai eksekutor negara,” tuturnya.

Secara hierarki hukum Indonesia, SK Gubernur adalah produk administratif eksekutif yang kedudukannya jauh di bawah undang-undang dan sama sekali tidak memiliki kompetensi yudisial. Jika SK tersebut digunakan secara nyata untuk mengunci birokrasi, melarang koordinasi, atau menghalangi Jurusita Pengadilan melaksanakan eksekusi riil, maka Gubernur tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang (Detournement de Pouvoir) dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Non PNS  Membawahi ASN/Birokrasi Adalah Cacat Hukum (Ultra Vires)

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan dinas dan aparatur negara wajib tunduk pada asas legalitas negara, bukan di bawah kendali organisasi swasta/sipil (LSM).

Gubernur tidak memiliki wewenang mengalihkan fungsi komando penegakan urusan pemerintahan kepada pihak ketiga (LSM). SK Gubernur yang menempatkan swasta/sipil (LSM) sebagai ketua dari unsur birokrasi pemda adalah penyalahgunaan wewenang nyata dan membuat SK tersebut cacat hukum sejak dalam kandungan (batal demi hukum). (Opan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *