Syahlan Lamporo 1 terbit

Penulis: Syahlan Lamporo, S.H., M.H., CTA., C.CLP.

NEGARA tidak selalu mulai runtuh ketika ekonominya jatuh atau ketika pemerintahannya berganti. Kerusakan yang lebih berbahaya justru dapat bermula ketika rakyat berhenti percaya bahwa hukum akan memperlakukan setiap orang dengan ukuran yang sama.

Di situlah persoalan law enforcement—penegakan hukum—menjadi jauh lebih besar daripada urusan polisi, jaksa, atau hakim. Ia menyentuh filsafat tentang mengapa negara harus ditaati, ilmu politik tentang bagaimana kekuasaan dikendalikan, ilmu sosial tentang bagaimana kepercayaan masyarakat dibangun, dan hukum tata negara tentang bagaimana kekuasaan dibatasi oleh hukum.

Indonesia bahkan secara eksplisit menyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya sederhana tetapi berat : kekuasaan tidak boleh menjadi sumber kebenaran hukum. Justru hukumlah yang harus membatasi kekuasaan.

Negara Bisa Kuat, tetapi Belum Tentu Dipercaya. Di satu sisi, pemerintah menunjukkan kemampuan negara melakukan tindakan politik-hukum yang sangat tegas.

Terlepas dari perdebatan mengenai prosedur, HAM, kebebasan berserikat, dan proporsionalitas kebijakan, negara sebenarnya mempunyai kekuatan ketika negara memutuskan untuk bertindak.

Pertanyaan yang lebih sulit justru muncul sesudahnya.

Jika negara mampu bertindak begitu tegas, mengapa ketegasan yang sama sering dipersepsikan masyarakat tidak muncul ketika berhadapan dengan korupsi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, ketidakadilan administratif, mafia hukum, atau kekuatan ekonomi-politik yang mempunyai akses kepada kekuasaan

Di sinilah persoalan bergeser dari kekuatan negara menjadi kualitas negara.

Negara yang kuat belum tentu negara hukum yang kuat.

Sebab ukuran negara hukum bukan sekadar seberapa keras pemerintah dapat bertindak. Ukurannya adalah apakah kekuatan itu digunakan secara konsisten, tidak diskriminatif, dapat diuji, transparan, dan tunduk kepada hukum.

Ketika Hukum Kehilangan Kesetaraan, Negara Kehilangan Legitimasi

Dalam filsafat politik, negara tidak bertahan hanya karena mempunyai polisi, tentara, penjara dan birokrasi. Negara bertahan karena terdapat legitimasi, yaitu penerimaan masyarakat bahwa kekuasaan tersebut mempunyai alasan yang sah untuk ditaati.

Di sinilah gagasan rule of law—supremasi hukum, yakni keadaan ketika semua orang termasuk penguasa tunduk kepada hukum—menjadi fundamental.

Bahaya terbesar bukan semata-mata adanya pelanggaran hukum. Tidak ada negara yang bebas sepenuhnya dari kejahatan atau penyimpangan aparatur.

Bahaya sebenarnya muncul ketika masyarakat mulai mempunyai keyakinan bahwa :

“ Hukum keras kepada yang lemah, tetapi dapat dinegosiasikan oleh yang kuat. ”

Begitu persepsi itu meluas, kerusakannya bersifat sosial. Masyarakat mulai bertanya : mengapa saya harus patuh jika orang yang mempunyai kekuasaan dapat menghindarinya? Dari sinilah ketidakpercayaan kepada polisi dapat menjalar kepada jaksa, pengadilan, pemerintah daerah, kementerian, DPR, bahkan akhirnya kepada negara itu sendiri.

Data internasional memang tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran, tetapi memberi sinyal yang patut diperhatikan. World Justice Project mencatat skor Rule of Law Index Indonesia turun dari 0,53 pada 2024 menjadi 0,52 pada 2025 dan peringkat globalnya bergeser dari 68 menjadi 69. Laporan tersebut juga mencatat penurunan sejumlah indikator kebebasan sipil dan kontrol terhadap kekuasaan di Indonesia.

Karena itu, kritik terhadap kualitas penegakan hukum tidak seharusnya otomatis dianggap sebagai serangan terhadap negara. Dalam demokrasi, kritik justru merupakan mekanisme agar negara tidak kehilangan legitimasi. AUPB adalah Tes yang Jauh Lebih Sederhana. Bahkan kita tidak perlu memulai dari kasus-kasus pidana besar.

Ada ukuran yang jauh lebih sederhana untuk menguji kualitas negara sehari-hari : apakah aparatur pemerintah mampu menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)?

AUPB adalah prinsip yang wajib menjadi pedoman pejabat pemerintahan dalam menggunakan kewenangannya. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menetapkan delapan asas: kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Delapan kata itu sebenarnya merupakan pemeriksaan kesehatan paling sederhana terhadap birokrasi Indonesia. Ketika warga mengirim surat tetapi tidak memperoleh jawaban yang patut, persoalannya bukan sekadar surat.

Ketika pejabat membuat keputusan tanpa pemeriksaan dokumen yang memadai, persoalannya bukan sekadar administrasi.

Ketika pemerintah mengetahui adanya dugaan pelanggaran tetapi hanya mengeluarkan “imbauan” berulang kali tanpa kejelasan tindakan, masyarakat akan mempertanyakan asas kepastian hukum dan pelayanan yang baik.

Ketika orang yang mempunyai akses politik memperoleh respons berbeda dibanding warga biasa, yang dipertanyakan adalah asas ketidakberpihakan.

Dan ketika kewenangan dipergunakan untuk kepentingan di luar tujuan pemberian kewenangan tersebut, yang dipertanyakan sudah mencapai asas larangan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu AUPB bukan hiasan akademik dalam buku Hukum Administrasi Negara. AUPB adalah etika kekuasaan yang telah diubah menjadi norma hukum.

Efek Berantai Sebuah Pemerintahan

Kualitas pemerintahan juga tidak berhenti ketika seorang presiden meninggalkan istana. Dalam ilmu kelembagaan dikenal persoalan institutional legacy—warisan kelembagaan—yakni kebiasaan, struktur, jaringan, standar perilaku dan budaya kekuasaan yang diwariskan suatu periode pemerintahan kepada periode berikutnya.

Jika selama bertahun-tahun birokrasi belajar bahwa kedekatan lebih penting daripada profesionalitas, kebiasaan itu tidak hilang pada hari pelantikan presiden baru.

Jika aparat belajar bahwa loyalitas kepada kekuasaan lebih menguntungkan daripada keberanian profesional, efeknya dapat berlangsung lintas pemerintahan.

Sebaliknya, bila independensi institusi, meritokrasi dan akuntabilitas diperkuat selama bertahun-tahun, pemerintahan berikutnya juga akan mewarisi institusi yang lebih sehat.

Maka evaluasi terhadap pemerintahan yang ketika terpilih dan selama sebagian besar pemerintahannya mempunyai hubungan politik erat dengan Partai Dominan , tetapi pemerintahannya sendiri merupakan koalisi banyak partai—tidak cukup dilakukan dengan menghitung jalan tol, bendungan, pertumbuhan ekonomi atau proyek infrastruktur.

Pertanyaannya juga harus mencakup :

Institusi seperti apa yang diwariskan kepada republik?

Kapolri dan Pertanyaan tentang Regenerasi Kekuasaan.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika melihat jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Dengan demikian, pada September 2026 ia telah memimpin Polri sekitar lima tahun delapan bulan.

Secara hukum, lamanya masa jabatan itu tidak otomatis merupakan pelanggaran.

Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Yang menarik, undang-undang tersebut tidak menentukan masa jabatan Kapolri secara periodik seperti masa jabatan presiden.

Justru di sinilah muncul pertanyaan tata negara yang sah :

Apakah jabatan yang memegang kekuasaan penegakan hukum sedemikian besar seharusnya memiliki batas masa jabatan yang lebih jelas?

Pertanyaan tersebut tidak harus diterjemahkan sebagai tuduhan personal terhadap Kapolri. Persoalannya lebih besar daripada seorang Listyo Sigit Prabowo.

Negara dengan lebih dari 280 juta penduduk semestinya memiliki mekanisme regenerasi kepemimpinan yang mampu menghasilkan banyak perwira tinggi yang profesional, berintegritas, independen, berani dan dipercaya masyarakat. Jika keberlangsungan sebuah institusi terlalu bergantung kepada satu figur, justru institusinya yang perlu dievaluasi. ***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *