Anwar Hafid 1

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. (Foto: Dok. Ist)

Infobaru.news, Kota Palu- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menanggapi laporan atas dirinya oleh keluarga besar ahli waris lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Menteri Dalam Negeri Mendagri, Tito Karnavian.

Anwar Hafid mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, tetap berkomitmen untuk tidak berat sebelah dalam menanggapi sengketa lahan Tanjung Sari. Pemprov juga, tidak pernah ada keinginan untuk intervensi terkait putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), atas pelaksanaan eksekusi lahan Tanjung Sari di Banggai.

“Komitmen kami (Pemprov Sulteng), hukum adil dan tertib untuk rakyat. Tidak ada yang saya bela dalam hal putusan tersebut. Kami tetap berdiri di tengah untuk memediasi sengketa agraria di Tanjung Sari,” kata Gubernur kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (17/09/2026).

Gubernur Anwar menambahkan, Ia mengeluarkan rekomendasi Nomor 510/74/491/Dis.Perkimtan, atas pertimbangan sejumlah fakta hukum yang sebelumnya sudah terjadi. Hal itupun perlu diluruskan kembali, dan kejadian atau trauma di tahun 2018, tidak terulang kembali.

“Ada sejumlah fakta hukum yang perlu kita luruskan kembali. Kejadian atau sengketa ini, gugatannya sendiri dimulai sejak tahun 1977. Di tahun 1980, putusan pertama Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan dengan Nomor 2031. Dan putusan itu sendiri memenangkan Datu Adam, sebagai pemilik sah lahan Tanjung Sari,” ungkapnya.

Di tahun 1998, lanjut Anwar, pihak lain mengajukan gugatan intervensi, terhadap objek tanah tersebut. Sehingga, MA kembali mengeluarkan putusan dengan nomor 2351 K/Pdt/1997. Dalam putusan tersebut menegaskan, luasan obyek lahan yang sah hanya 22X26,5 meter persegi.

“Nanti tahun 2018, dilakukan eksekusi lahan. Ada 343 Kepala Keluarga (KK) yang tergusur dari lokasi tersebut. Akibat dari kejadian itu, tanggal 24 Juli 2018, Pengadilan Luwuk mengeluarkan surat pembatalan penetapan eksekusi. Olehnya, proses eksekusi dihentikan,” jelas Gubernur.

Pada tanggal 10 September 2025, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Sertipikat Nomor 1460. Sehingga, Sertipikat Hak Milik (SHM) warga dinyatakan tetap sah dan berlaku.

“Dari rentetan fakta hukum di atas, makanya saya mengeluarkan rekomendasi penundaan eksekusi. Sekali lagi saya tegaskan, bukan pembatalan, tetapi penundaan eksekusi lahan Tanjung Sari. Itu bertujuan untuk melakukan evaluasi dan dialog,” tegas Anwar.

Pemprov Sulteng sendiri, sangat menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MA. Pemerintah Sulteng, hanya meminta, agar dilakukan eksekusi presisi. Dimana Pemprov Sulteng sendiri, juga wajib melindungi 343 KK warga yang terdampak akibat sengketa agraria di Tanjung Sari tersebut. Dan kejadian di tahun 2018, tidak terulang kembali.

Diberitakan sebelumnya, keluarga besar ahli waris melaporkan Anwar Hafid kepada Presiden RI dan Mendagri, karena Anwar sebagai Gubernur Sulteng, dianggap melakukan intervensi dan penyalahgunaan wewenang.

Gubernur Sulteng juga dinilai, menghalangi kewenangan yudikatif. Hal ini terkait, adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas pelaksanaan eksekusi lahan Tanjung Sari di Banggai. (Opan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *