Hendry SH (tengah), bersama kuasa hukum Rumah Tadulako, dalam satu persidangan. (Foto: Dok Ist)
Infobaru.news, Kota Palu- Karena ingkar terhadap janji atau wanprestasi atas akta perdamaian, Rumah Hukum Tadulako, secara resmi menggugat Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Selasa (15/09/2026).
Dalam keterangan pers yang diunggah di jejaring sosial, Rumah Hukum Tadulako menyatakan, gugatan ini dilayangkan, akibat tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban hukum substansial yang tertuang dalam Putusan Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Parigi Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg tertanggal 17 September 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (Res Judicata).
Dalam keterangan resminya, Hendry SH, selaku Advokat dan Kuasa Hukum dari Rumah Hukum Tadulako menegaskan, bahwa tindakan Tergugat, merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan dan merugikan hak-hak hukum masyarakat Parigi Moutong.
“Ada tiga poin dimana Gubernur Anwar melakukan wanprestasi. Poin pertama, Gubernur melakukan penyimpangan hierarki hukum (Pasal 4 Akta Perdamaian). Dimana Tergugat secara sepihak, menyimpangi kewajiban pembentukan Peraturan Daerah (Perda), tentang Iuran Pertambangan Rakyat dan menggantinya hanya dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor: 500.10.26.13/151/Dis.ESDM-G.ST/2026. Tindakan ini melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, cacat wewenang, dan berpotensi memicu praktik pungutan liar (pungli),” tegasnya.
Adapun poin kedua, tambah Hendry, pembiaran sanksi administratif IPR Bermasalah (Pasal 1 Ayat 4 Akta Perdamaian). Meski Tergugat secara resmi mengakui adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di wilayah Kayuboko dan Ampibabo, Tergugat sama sekali tidak menerbitkan sanksi administratif (teguran, pembekuan, atau pencabutan izin) dan justru melempar tanggung jawab penertiban lepas tangan.
Sedangkan poin terakhir, yaitu realisasi bantuan permodalan Koperasi nihil (Pasal 3 Akta Perdamaian). Dimana satu tahun berlalu sejak Akta Perdamaian disahkan, realisasi bantuan permodalan bagi Koperasi Produksi Pertambangan Rakyat di Kabupaten Parigi Moutong melalui BUMD/Perseroda Provinsi Sulteng, bernilai NOL (NIHIL).
“Kami sebagai kuasa hukum menyatakan, putusan Akta Perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial yang sejajar dengan undang-undang bagi para pihak. Gubernur Sulteng, tidak memiliki hak atau wewenang hukum untuk menunda, mengurangi, apalagi mengganti instrumen kesepakatan secara sepihak. Melalui pendaftaran gugatan ini di PN Parigi, kami menegaskan, bahwa tidak ada pejabat publik yang berada di atas hukum. Kami menuntut kepastian hukum dan perlindungan lingkungan nyata bagi warga Parigi Moutong,” beber Hendry.
Adapun isi tuntutan yang dilayangkan Rumah Hukum Tadulako kepada Gubernur Sulteng ke PN Parigi yaitu pertama, Gubernur Anwar telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji. Kedua, menyatakan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 500.10.26.13/151/Dis.ESDM-G.ST/2026, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, menghukum Tergugat untuk segera menuntaskan Perda IPR, menindak tegas IPR tanpa RKAB di Kayuboko & Ampibabo, serta mencairkan modal BUMD bagi koperasi warga. Dan terakhir, menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan. (Opan)