Kontrak Politik Anwar Hafid 1

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat menandatangani kontrak politik, didampingi aktivis agraria Eva Bande, dengan warga Tanjung Sari, pada suksesi Pilgub 2024 lalu. (Foto: Radar Sulteng/Dok IST)

Infobaru.news, Kota Palu- Polemik sengketa agraria di lokasi Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), masuk ke dalam babak baru. Dimana, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, harus diperhadapkan dengan kontrak politik yang telah Ia tanda tangani sendiri, saat melakukan kampanye politik 2024 di daerah tersebut.

Kontrak politik itu sendiri, dianggap berbenturan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Anwar Hafid sebagai Gubenur Sulteng dengan Nomor 500/74/491/Disperkimtan, kepada Bupati Banggai, tanggal 29 Desember 2025, perihal penegasan sikap dan tindak lanjut penyelesaian kasus agraria Tanjung Sari.

Sedangkan diketahui, Mahkamah Agung (MA), telah mengeluarkan putusan pelaksanaan eksekusi dengan No. 2351 K/Pdt/1997. Putusan ini juga, sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini pun menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Gubernur Anwar, yang mempertemukan komitmen politiknya terhadap warga tanjung sari, dengan kewajibannya sebagai Kepala Daerah yang harus mematuhi dan tunduk pada hukum.

Sengketa agraria ini sendiri, menuntut Gubernur Anwar mengambil langkah taktis, guna meredam benturan antara pemenuhan aspirasi warga dan penegakan hukum.

“Sengketa agraria ini sangat jelas mencerminkan adanya polemik benturan antara putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan kontrak politik penguasa daerah (Gubernur) bersama penghuni lahan tanjung sari, serta stabilitas sosial dan kepentingan politik merupakan dilema serius dalam penegakan hukum dan prinsip Negara hukum,” tandas Baharudin, salah seorang warga Tanjung, dikutip Radar Sulteng, Minggu (13/09/2026).

Menurutnya, kini warga tanjung menanti kepastian Gubernur. Beban moral dan kontrak politik terhadap warga yang mendiami objek eksekusi, posisi Gubernur Anwar Hafid  selaku Kepala Daerah memiliki tanggungjawab dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum dan kejahteraan sosial diwilayahnya. Terkait kontrak politik, yakni janji-janji masa kampanye Pilgub Sulteng 2024 lalu, seringkali menempatkan seorang pemimpin dalam dilema, ketika berhadapan dengan realitas hukum, atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baharudin menambahkan, secara moral, seorang pemimpin berusaha melindungi warganya dari dampak sosial ekonomi akibat penggusuran. Namun, secara hukum, kebijakan eksekutif tidak dapat membatalkan atau menganulir produk yudikatif (putusan Pengadilan yang sudah inkracht), sehingga kontrak politik atau kesepakatan moral antara calon kepala daerah dan warga tanjung sari tidak dapat membatalkan atau menunda putusan institusi peradilan yang sah.

“Iya Benar ada kontrak politik Bapak Anwar dengan warga tanjung sari. Saya tau, dan kami menyaksikan secara langsung penandatangan kontrak politik, disela-sela kampanye politik Pilgub 2024 dan saya adalah bagian dari pejuang pemenangan beliau,” ujar Baharudin yang juga salah seorang warga korban dari penggusuran 2018 silam.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Radar Sulteng, terdapat kontrak politik yang ditandatangani Anwar Hafid bersama gabungan masyarakat tanjung pada saat yang bersangkutan posisi sebagai calon Gubernur, tertanggal 19 September 2024, betempat dikompleks tanjung sari.

Adapun kesepakatan dalam kontrak politik tersebut, bahwa gabungan masyarakat tanjung meminta apabila terpilih menjadi Gubernur pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat, yaitu, pertama, legalitas permukiman yang sudah ditempati warga selama 60 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya  dalam bentuk sertifikat hak milik. Kedua, Penataan pemukiman masyarakat tanjung dan Calon Gubernur Anwar Hafid bersama Wakilnya Ibu Reny A. Lamadjido bersedia untuk mediator agar masyarakat tanjung tidak kehilangan haknya dikemudian hari dengan penegasan hak berupa sertifikat hak milik. Ketiga, bahwa calon Gubernur Sulteng, Anwar Hafid bersama Ibu Reny A.Lamadjido bersedia memenuhi dan menegakkan hak-hak masyarakat tanjung, yakni pembangunan kembali rumah-rumah masyarakat tanjung dan menerbitkan regulasi tentang penguatan dan pengembalian hak-hak masyarakat.

“Sangat wajar jika muncul kesan publik bahwa langkah Gubernur bernuansa politis, terutama karena kedekatan dan komitmen politik yang dibangun bersama warga ditanjung sari sejak masa kontestasi Pilgub 2024. Tak heran kalau berbagai kritik publik menilai intervensi penundaan oleh pihak eksekutif terhadap putusan hukum yang sudah inkracht tetap beresiko mencederai supremasi hukum demi memenuhi janji-janji politik elektoral,” ujar Baharudin.

Dinamika dan posisi Gubernur dalam menghadapi situasi ini, yakni telah menempatkan komitmen politik dan perlindungan ruang hidup warga dan penghormatan terhadap kepastian hukum, serta solusi dan jalan tengah yang diambilnya.

“Terkait komitmen politik dan perlindungan ruang hidup warga, pasca Pilkada, warga tanjung sari secara intensif menuntut realisasi dukungan pemerintah. Pemenuhan aspirasi bagi warga, melalui perwakilan warga secara tidak langsung telah menemui Gubernur untuk meminta perlindungan hukum dan kepastian ruang hidup. Sebagian besar warga mengaku telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun sejak bertahun-tahun, terus dibayangi kecemasan akibat rencana pengosongan lahan atau adanya eksekusi lanjutan,” jelas Baharudin yang juga teman seangkatan Gubernur Anwar Hafid di APDN Makassar.

Sementara itu, Gubernur Anwar Hafid, saat dihubungi Infobaru.news melalui pesan singkat WhatsApp mengtakan, untuk memenuhi tanggungjawab moral dan politiknya, dirinya telah mengawal penyelesaian konflik ini. Dimana Pemprov Sulteng, mengambil peran memfasilitasi dialog dan telah membawa persoalan agraria ini ketingkat pusat. Termasuk berkoordinasi dengan MA dan Kementerian Hukum.

Gubernur Anwar juga menambahkan, jika dirinya diikat oleh asas hukum formal yang tidak dapat diabaikan begitu saja oleh lembaga eksekutif. Sehingga, pihaknya menegaskan sikap resminya sangat menghormati putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dimana putusan itu sendiri tidak bisa diganggu gugat lagi terkait eksekusi lahan Tanjung Sari.

“Saya berdiri pada posisi netral, tidak membela kepada salah satu pihak. Jadi jangan salah menafsirkan posisi saya sebagai Gubernur. Tugas Pemerintah Daerah murni terbatas pada menjaga stabilitas kamtibmas serta memastikan proses hukum berjalan kondusif tanpa memicu konflik sosial di daerah,” ujar Anwar Hafid.

Menurutnya, instruksi yang dikeluarkannya berupa rekomendasi bukanlah pembatalan putusan MA, melainkan penundaan sementara dukungan fasilitas administratif dan pengamanan dari perangkat daerah. “Langkah ini diambil demi mengantisipasi konflik sosial, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan titik batas objek eksekusi tidak salah sasaran atau meluas ke tanah warga yang tidak masuk dalam amar putusan, dan tidak sama sekali mengabaikan hak keperdataan ahli waris keluarga besar Salim Albakar yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pinta Anwar Hafid, seperti dikutip Radar Sulteng. (*RS/Opan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *