Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. (Foto: Antara)
Infobaru.news, Kota Palu- Sengketa lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali memanas. Ahli waris keluarga besar Salim Albakar, melaporkan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan Mendagri, Tito Karnavian, atas tuduhan intervensi dan penyalahgunaan wewenang.
Anwar Hafid sebagai Gubernur Sulteng, dinilai menghalangi kewenangan yudikatif. Hal ini terkait, adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas pelaksanaan eksekusi lahan Tanjung Sari di Banggai.
Surat laporan ini, ditandatangani masing-masing ahli waris yaitu, Fauzi Albakar, Fuad Bakar, Hj Sakinah Albakar dan Faisal Saleh Albakar, tertanggal 9 dan 13 Februari 2026. Perihal isi laporan tersebut, pengaduan terhadap dugaan abuse of power oleh Gubernur Sulteng, dengan cara menghalangi putusan Pengadilan (eksekusi).
Di dalam surat aduan tersebut, para ahli waris memohonkan perlindungan dan kejelasan hukum kepada Presiden RI serta Mendagri. Karena mereka menilai, tindakan Gubernur Sulteng dalam mengeluarkan rekomendasi No.510/74/491/Dis.Perkimtan, tanpa alasan yang sah (zonder geldige redden) dan tanpa alasan pembenaran (fait justificatief).
Ahli waris juga menilai, tindakan Gubernur Anwar mengeluarkan surat rekomendasi tersebut, sangat bertentangan dengan hukum dan asas umum pemerintahan yang baik.
“Tindakan Gubernur Sulteng tersebut merupakan tindakan intervensi dan melebihi batas kewenangan karena telah mengambil alih tugas dan kebijakan pengadilan incasu PN Luwuk, berkaitan eksekusi perkara No.02/Pen.Pdt.G/1996/PN Lwk atas objek sengketa dilahan tanjung sari,” sebut ahli waris dalam surat aduannya, dikutip Radar Sulteng, Kamis (17/09/2026). (*Opan)